Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir Secara Online

Simak cara mudah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif atau terblokir melalui WhatsApp dan Mobile JKN.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Melalui WhatsApp, Telegram dan SMS

Layanan online PANDAWA

Mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau Telegram resmi JKN.

Adapun nomor resmi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan yakni 0811-8750-400.

Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan melalui pesan WhatsApp yakni dengan cara:

1. Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400
2. Apabila sudah mendapat balasan, pilih nomor 6 Layanan Pandawa
3. Kemudian Anda akan diberi beberapa jenis layanan dan pilih 'Ubah Segmen Peserta'
4. Pilih domisili dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda
5. Isi formulir pelaporan
6. Kirim formulir dan tunggu hasilnya

Perlu diingat, layanan PANDAWA hanya dapat diakses secara online di jam operasional yakni pulul 08.00 - 15.00 WIB.

Cara di atas juga bisa dilakukan melalui Telegram dengan nomor yang sama, 0811-8750-400.

Melalui SMS

Tulis pesan dengan format:
NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)

Kirim pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan di 0877-7550-0400

contoh:
NIK(spasi)3372011122233344
NOKA(spasi)1234567890

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Mengurus kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Anda cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS Kesehatan dan fotocopy masing-masing dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper