Bisnis.com, SOLO - BPJS Kesehatan kini menjadi 'kartu sakti' yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memberlakukan beberapa aturan baru mengenai BPJS Kesehatan.
Nantinya, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus ditunjukkan oleh masyarakat saat mengakses layanan publik.
Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni:
1. Jual Beli Tanah
Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus jual beli tanah.
Baca Juga
"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022.
Per 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah.
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
Selain jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, dan SKCK juga memiliki syarat wajib menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Nantinya polisi akan memastikan bahwa setiap masyarakat yang sedang mengurus surat-surat merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
3. Haji dan Umrah
Pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang ingin melakukan ibadah Haji dan Umrah juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
4. Pengajuan KUR
Setiap masyarakat yang hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan bahwa setiap peserta KUR telah terdaftar dan aktif dalam JKN.
5. Pengajuan Izin Usaha
Sama seperti KUR, bagi seseorang yang ingin mengajukan izin usaha juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.