Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

5 Layanan Publik yang Miliki Syarat Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Per 1 Maret 2022, layanan publik di bawah ini mewajibkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 21 Februari 2022  |  14:25 WIB
5 Layanan Publik yang Miliki Syarat Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SOLO - BPJS Kesehatan kini menjadi 'kartu sakti' yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memberlakukan beberapa aturan baru mengenai BPJS Kesehatan.

Nantinya, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus ditunjukkan oleh masyarakat saat mengakses layanan publik.

Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan yakni:

1. Jual Beli Tanah

Presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022.

Per 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Selain jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, dan SKCK juga memiliki syarat wajib menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Nantinya polisi akan memastikan bahwa setiap masyarakat yang sedang mengurus surat-surat merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Haji dan Umrah

Pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang ingin melakukan ibadah Haji dan Umrah juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

4. Pengajuan KUR

Setiap masyarakat yang hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan bahwa setiap peserta KUR telah terdaftar dan aktif dalam JKN.

5. Pengajuan Izin Usaha

Sama seperti KUR, bagi seseorang yang ingin mengajukan izin usaha juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPJS Kesehatan
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top