Bisnis.com, SOLO - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat mengakses layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM dan STNK, hingga naik haji.
Masyarakat diminta untuk menyerahkan kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif untuk mengakses layanan publik.
Namun bagaimana dengan masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang terblokir?
Seperti yang diketahui, kartu kesehatan nasional ini bisa dinonaktifkan hingga diblokir apabila peserta tak memenuhi iuran bulanan.
Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah terblokir?
Baca Juga
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bisa melalui dua cara yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan akses layanan PANDAWA.
Mobile JKN
1. Download atau unduh aplikasi Mobile JKN di ponsek Anda
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan/NIK
3. Apabila belum terdaftar di Mobile JKN, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan nomor BPJS Kesehatan dan nomor HP aktif yang dipakai untuk mendaftar BPJS Kesehatan
4. Setelah melakukan login, klik menu 'Segmen Peserta' dan ikuti langkah selanjutnya.
5. Proses aktivasi kartu BPJS Kesehatan Anda akan selesai setelah semua proses terpenuhi