Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pernah Bayar BPJS Kesehatan? Ini Cara Melihat Tunggakan Iuran

Begini cara melihat tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu agar bisa digunakan oleh masyarakat.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu.

Kartu BPJS Kesehatan juga bisa terblokir lantaran adanya tunggakan iuran yang tak dibayarkan selama lebih dari 1 bulan.

Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Kartu BPJS Kesehatan pun tak bisa dipakai apabila iuran tak dibayarkan secara berkala tiap bulannya.

Oleh sebab itu, peserta harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar kartu bisa diaktifkan kembali.

Lalu bagaimana cara melihat tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar status bisa aktif kembali?

Mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui SMS dan aplikasi JKN Mobile, caranya:

SMS

Tulis pesan dengan format:
NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)

Kirim pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan di 0877-7550-0400

contoh:
NIK(spasi)3372011122233344
NOKA(spasi)1234567890

JKN Mobile

1. Download aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyertakan identitas pribadi
3. Jika sudah, pilih menu 'Tagihan' lalu klik 'Premi'
4. Nanti informais tagihan BPJS Kesehatan Anda akan ditampilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper