Bisnis.com, SOLO - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu.
Kartu BPJS Kesehatan juga bisa terblokir lantaran adanya tunggakan iuran yang tak dibayarkan selama lebih dari 1 bulan.
Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Kartu BPJS Kesehatan pun tak bisa dipakai apabila iuran tak dibayarkan secara berkala tiap bulannya.
Oleh sebab itu, peserta harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar kartu bisa diaktifkan kembali.
Lalu bagaimana cara melihat tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar status bisa aktif kembali?
Baca Juga
Mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui SMS dan aplikasi JKN Mobile, caranya:
SMS
Tulis pesan dengan format:
NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)
Kirim pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan di 0877-7550-0400
contoh:
NIK(spasi)3372011122233344
NOKA(spasi)1234567890
JKN Mobile
1. Download aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menyertakan identitas pribadi
3. Jika sudah, pilih menu 'Tagihan' lalu klik 'Premi'
4. Nanti informais tagihan BPJS Kesehatan Anda akan ditampilkan.