Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan bank BUMN Cabang Pangkalpinang dan pimpinan bank BUMN Palembang dilaporkan seorang warga bernama Musthofa Muhammad Bong atas dugaan penipuan terkait lelang dengan objek fiktif.
Kasus tersebut terjadi saat pelaksanaan lelang aset bank Cabang Pangkalpinang atas sebidang tanah di Jalan Penagan RT 007 Air Jangkang Desa Pasir Garam pada 6 September 2021 lalu. Belakangan pemenang lelang yang bernama Musthofa Muhammad Bong merasa tertipu karena objek yang dilelang pihak bank ternyata tidak ada.
Musthofa mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp122,4 juta, yang merupakan total biaya yang harus dia setor mulai dari proses mengikuti lelang hingga dinyatakan sebagai pemenang.
"Setelah saya mengikuti seluruh prosedur dan menyetor semua kewajiban, lahan yang dilelang tersebut tidak ada. Pihak bank hanya asal main tunjuk lahan karena lahan yang ditunjuk ternyata milik Anggota Polsek Jebus bernama Dicky Zulkarnain," ujar Musthofa kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Musthofa mengaku telah melaporkan bank BUMNN Cabang Pangkalpinang dan Palembang ke Polda Bangka Belitung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Rencananya minggu depan saya akan melaporkan juga ke Satgas Anti Mafia Tanah, DPR RI hingga ke Menteri BUMN Erick Thohir. Jangan mentang-mentang BUMN seenaknya menipu masyarakat," ujarnya.
Musthofa juga mengkritisi lamanya proses laporan pidana yang disampaikannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung yang sudah memakan waktu berbulan-bulan, tapi proses penyelidikan dinilai jalan di tempat.
"Substansi yang saya laporkan adalah menjual tanah fiktif. Karena setelah saya beli dan bayar tanah tidak ada. Tanah tidak ada polisi malah periksa pihak BPN Dan juru ukur. Saya sudah bilang tanah tidak ada apanya mau diukur. Kalau seperti ini saya ingin Kompolnas turun tangan," ujarnya.
Pimpinan Bidang Pelayanan bank BUMN Cabang Pangkalpinang Aprilia Simandjuntak tidak mau berkomentar terkait permasalahan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
"Mohon maaf kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement karena bukan bagian dan kewenangan kami. Apabila membutuhkan tanggapan dari bank mohon bersurat secara resmi ke Wilayah 03 Palembang karena Cabang Pangkalpinang berada di bawah Wilayah Plembang," jelasnya.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Ristyo Weko Wismono mengatakan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Pangkalpinang atas objek tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan.
"Legalitas formal dokumen persyaratan lelang yang diajukan oleh bank sudah terpenuhi. Terkait permasalahan ini juga sudah diajukan gugatan perdata oleh pembeli dan saat ini proses persidangan atas perkara dimaksud sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Koba," kata Ristyo.
Ristyo menuturkan pihak KPKNL tidak mengecek objek lelang tersebut karena sesuai aturan pihaknya hanya berkewajiban mengecek legalitas formal dokumen yang disampaikan pihak bank.
"Kalau terkait pelaksanaan lelang ini, berdasarkan peraturan sepanjang dokumen persyaratan yang disampaikan memenuhi legalitas formal, KPKNL tidak bisa menolak untuk pelaksanaan lelang tersebut," ungkapnya.