Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penipuan Jual Minyak Goreng Murah di Jakarta Utara Berujung Ancaman Penjara 4 Tahun

Tersangka DA tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pemasaran dan tidak memiliki koneksi untuk pengadaan barang-barang dengan harga murah, karena barang yang dijualnya memang dibeli dengan harga normal.
Ilustrasi warga binaan di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi warga binaan di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Beli Harga Normal

Setelah diperiksa, ternyata DA tidak pernah mengadakan barang-barang dengan harga murah, tapi justru membeli barang tersebut dengan harga normal.

Tersangka DA tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pemasaran dan tidak memiliki koneksi untuk pengadaan barang-barang dengan harga murah, karena barang yang dijualnya memang dibeli dengan harga normal.

Contoh, minyak goreng dia beli dari agen penyedia (suplier) seharga Rp200-230 ribu per dus, tapi dijual kepada korbannya dengan harga Rp150 ribu.

Rugi pasti diderita DA, tapi kerugian itu bisa tertutupi dengan terus menghimpun dana dari transaksi-transaksi dari korban yang lainnya untuk menutupi kerugian-kerugian dari transaksi sebelumnya, ibaratnya gali lobang tutup lobang.

Kendati tidak ada keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik jual rugi ini, DA masih bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Memang untuk korban pertama, DA merugi. Tapi kerugian dari korban pertama tadi dapat dibayarkan dengan mengambil anggaran pembelian barang dari korban lainnya. Begitu terus, sampai pembeli berikutnya, sehingga korbannya juga menjadi banyak.

Sejauh ini, korban yang sudah membuat laporan dan didukung bukti-bukti memang baru ada dua orang. Masing-masing E yang menyatakan menderita kerugian Rp 135 juta dan N sekitar Rp 160 juta.

Meski begitu, polisi meyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa, namun kerugiannya belum didukung dengan bukti berupa kiriman uang ke rekening tersangka.

Apalagi sebagian korban tidak membeli barang memakai modal sendiri, artinya uang yang disetorkan kepada tersangka adalah modal yang didapatkan korban dari rekannya yang menitip bertransaksi dari korban. Akibatnya, kerugian dari skema transaksi ini diderita secara berjenjang seperti piramida.

Polisi pun masih menerima laporan dari orang-orang yang diduga menjadi korban tetapi belum bisa memberikan alat bukti bukti transfer langsung ke rekening tersangka.

Atas dasar itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam bertransaksi serta tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi, tanpa memastikan kredibilitas dan legalitas dari transaksi terkait.

Keinginan mendapatkan keuntungan singkat atau bagi hasil yang tinggi tanpa dibarengi dengan kehati-hatian dan kecermatan, alih-alih menghasilkan keuntungan besar, justru masyarakat berpotensi menderita kerugian finansial yang besar karena menjadi korban penipuan.

Halaman Sebelumnya
Kronologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper