Bisnis.com, JAKARTA – Kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada kenaikan harganya membuat orang mencoba meraih untung. Terlebih, dijanjikan harga murah maka sangat besar kemungkinan akan ‘diserbu’ konsumen.
Seperti di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Seorang wanita berinisial DA diduga menipu korbannya dengan iming-iming transaksi minyak goreng dan sejumlah barang lainnya dengan harga murah.
DA sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini. Bahkan, sang suami pun tidak mengetahui modus penipuan seperti apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Polisi mengenakan DA pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain bukti transfer dari korban, rekening dan buku tabungan milik tersangka juga disita untuk diperiksa sebagai barang bukti.
Adapun modus yang dilakukan tersangka menyerupai sistem bisnis skema piramida atau skema Ponzi. Dilakukan pertama kali oleh Charles Ponzi. Cara berbisnis dengan pelaku memberi komisi kepada seseorang dari setoran sejumlah orang lain.
Pada akhirnya susunan piramida membengkak di bawah, sedangkan yang diuntungkan hanya di posisi puncak yang jumlahnya segelintir saja.
Ibaratnya, masuk kantong kiri keluar kantong kanan. Ini akan merepotkan apabila kantong kiri tidak diisi terus menerus, maka kantong kanan akan jebol karena tidak bisa membayar komisi yang dijanjikan.
Berbeda multilevel marketing, mereka yang bertransaksi dengan skema ponzi memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut.
Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.