Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pesohor, Saipul Jamil.
Putusan PK tersebut terkait perkara penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi beberapa tahun lalu.
“Tolak [PK],” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (23/2/2022).
Pembacaan PK dilakukan oleh tiga hakim agung yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Saipul Jamil sendiri adalah terdakwa kasus suap. Dia saat ini telah bebas. Namun demikian, jika merunut kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Saipul dinyatakan bersalah dan telah divonis 3 tahun penjara.
Mantan suami pedangdut Dewi Persik tersebut tidak mengajukan banding dalam perkara suap perkara. Dia langsung mengajukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak MA.
Baca Juga
Kronologi Perkara
Kasus Saipul Jamil terungkap usai KPK melakukan penangkapan terhadap penasihat hukumnya dan panitera PN Jakarta Utara.
Ceritanya, penasihat hukum Saipul Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Karian dan Samsul Hidayatullah memberikan Rp250 juta kepada Rohadi agar mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil dalam kasus pelecahan seksual.
Apalagi, dalam perkara tersebut, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kasman.
Rohadi kemudian meminta disediakan uang Rp500 juta supaya pidananya bisa satu tahun penjara saja, namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Bertha mengatakan tidak bisa karena perubahan putusan hukuman dari tujuh tahun penjara menjadi satu tahun penjara sangat berisiko. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali meminta uang Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Singkat kata, Saipul Jamil akhirnya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun karena hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti ada unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dalam perkara itu.
Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan untuk Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.