Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Rohadi.
Sidang perdana atas terdakwa Rohadi akan dilakukan pada tanggal 1 Februari 2021.
Adapun dakwaan yang ditujukan ke bekas pejabat PN Jakut itu ada empat dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair Pasal 11 UU No.31/1999 tantang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keempat, Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rohadi adalah bekas Panitera PN Jakarta Utara. Dia ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penasihat hukum untuk menangani perkara artis Saipul Jamil.
Adapun Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima uang sejumlah Rp50 juta lantaran sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Rohadi juga terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Uang tersebur diberikan ke Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu.
MA memutus Rohadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020.