Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.
"Pada hari Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Ali mengatakan, Rohadi bakal menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima uang sejumlah Rp50 juta lantaran sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Baca Juga
Rohadi juga terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Uang tersebur diberikan ke Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu.
MA memutus Rohadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020.