Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon dan Dipo Alam Kompak Dukung Brigjen TNI Junior Tumilaar karena Bela Rakyat

Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar karena membela rakyat yang bersengketa lahan dengan perusahaan disesalkan Fadli Zon dan Dipo Alam.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/ Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/ Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar karena membantu rakyat yang menjadi korban sengketa lahan dengan perusahaan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak bahkan ada yang menyesalkan ihwal penahanan tersebut, salah satunya adalah Fadli Zon.

Melalui cuitannya di Twitter, Fadli mengatakan sikap Brigjen Junior Tumilaar seharusnya diapresiasi. Sebab membela rakyat, terlebih tentara berasal dari rakyat.

"Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," tulisnya.

Selain Fadli Zon, dukungan serupa juga disampaikan oleh Dipo Alam. Menurutnya, ia bersimpati dengan sikap yang ditunjukkan oleh Junior karena memiliki keberpihakan pada rakyat.

"Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother," tulisnya.

Sebagai informasi, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

Penahanan itu dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yaitu berkaitan dengan aksi Brigjen Junior yang ikut campur mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper