Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Menurut catatan Bisnis, Junior sempat membela warga Bojongkoneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. Atas tindakannya yang di luar kewenangan, dia ditahan di Rumah Tahanan Militer Depok.
Tumilaar menjadi perwira tinggi TNI AD yang sejak 25 Oktober 2021 dengan jabatan Staf Khusus KSAD. Lulusan akademi militer tahun 1988 dari kecabangan Zeni ini sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Posisi yang pernah dia emban adalah Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Dosen Utama Seskoad, Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek dan LH, Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bidang Nubika, Staf Khusus Dirziad, Irdam XIII/Merdeka, dan Staf Khusus KSAD.
Tumilaar juga pernah membuat heboh tahun lalu. Dia mengirim surat dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Isinya permintaan agar anggota prajurit rendah Babinsa yang membela warga dalam kasus konflik tanah tidak diperiksa di Polresta Manado.
Surat tersebut juga membuat dirinya dicopot dari jabatan sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), beberapa waktu lalu. Tumilaar dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum disiplin militer.
Baca Juga
Dalam surat itu, Tumilaar juga menjelaskan awal persoalan tentang pemanggilan Babinsa oleh penyidik kepolisian, yang berhubungan dengan persoalan tanah yang melibatkan Ari Tahiru, warga yang dilindungi Babinsa dan PT Ciputra International, dalam hal ini perumahan Citraland.
Persoalan ini bermula saat terjadi kisruh antara Ari Tahiru dan PT Ciputra Internasional yang menaungi perumahan Citraland, yang sama-sama mengeklaim kepemilikan tanah.
Februari 2021, Ari Tahiru, warga yang tinggal di Kelurahan Winangun Atas, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, membongkar dengan paksa pagar beton yang dibangun oleh PT Ciputra International di tanah tersebut.
Hal tersebut dilakukan Ari Tahiru, karena menurut dia, tanah tersebut adalah miliknya, yang diwariskan ibunya kepadanya, dan sudah puluhan tahun digarapnya.
Atas kasus tersebut, Tumilaar dipindah dari jabatan Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka menjadi staf khusus KSAD.
Sakit Lambung
Lebih lanjut, setelah ditahan, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar tengah beredar di media sosial.
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
“Saya juga mohon pengampunan karena 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," katanya dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Tumilaar juga mohon untuk diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat bersengketa dengan PT Sentul City.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2022), mengatakan, setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," tuturnya.
Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tidak hanya itu, sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya dia mengajukan izin kepada KSAD ketika akan keluar.