Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh

Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi pembangunan bandara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi pembangunan bandar udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014 terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan merupakan kontraktor yang menyetujui dan menyepakati dilakukannya serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Namun, kata Leonard, pada kenyataannya terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada lapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang kualitasnya kurang bagus dan diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandar udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014," tuturnya, Selasa (22/2/2022).

Leonard mengatakan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Terpidana bernama Hadi Sugiarto, B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Akibat perbuatannya, terpidana Hadi Sugiarto B. COM alias Sugik bin Hontjo Kurniawan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan dan uang pengganti Rp1.512.113.568,74," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper