Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Revisi Aturan JHT, Begini Respons DPR

Presiden Jokowi dinilai tepat untuk segera melakukan revisi aturan JHT agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan.
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA--DPR mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa langkah Presiden Jokowi itu dinilai tepat untuk segera melakukan revisi agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan.

Saleh berpandangan jika aturan pencairan JHT usia 56 itu tidak segera direvisi, gelombang aksi buruh bakal terus ada di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap dan Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Saleh juga berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan perintah Presiden Jokowi mempermudah proses percairan dana JHT untuk para pekerja di Indonesia.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," katanya.

Di sisi lainnya, Saleh juga menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan agar menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. 

"Tentu saja, kebijakan BPJS yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja. BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper