Bisnis.com, JAKARTA – Arief Prasetyo Adi telah resmi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Senin (21/2/2022) setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
"Saya mengucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kepada saya dari bapak presiden untuk menjadi Kepala Badan Pangan Nasional," kata Arief, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Arief menyebutkan terdapat beberapa program prioritas yang akan dijalankannya selaku Kepala Badan Pangan Nasional. Meskipun, tidak merinci satu per satu, tetapi Arief menekankan lembaganya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait di bidang pangan.
Pihak yang dimaksudkan mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemenko Perekonomian.
Tidak hanya itu, dia menjabarkan pihak lain yang dituju adalah asosiasi peternak, nelayan, dan petani.
"Kemudian kami akan sinergikan bersama-sama," ujarnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan program-program tersebut, tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional. Oleh karena itu, dia berharap setiap pihak dan pemangku kepentingan dapat bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia.
Sekadar informasi, Arief bukan orang baru di bidang pangan. Sebelumnya dirinya merupakan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya periode 2015—2020.
Selain itu, dirinya juga diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) pada 2020.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Arief Prasetyo Adi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Adapun, prosesi pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet (Setkab) pelantikan Arief Prasetyo Adi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2022.
Untuk diketahui, Jokowi resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, di mana organisasi tersebut merupakan mandat dari Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Lembaga ini didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN sehingga ada pelimpahan kewenangan ketiga kementerian tersebut ke dalam Badan Pangan Nasional.