Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terapkan Sistem Bubble, Begini Mekanisme Kedatangan Delegasi G20

Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dapat memasuki kawasan bubble dengan opsi tiga mekanisme.
Logo Presidensi G20 Indonesia 2022 terpajang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/1/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-aww. rn
Logo Presidensi G20 Indonesia 2022 terpajang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/1/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-aww. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tertanggal 14 Februari 2022 itu, tertulis ketentuan protokol kesehatan yang wajid ditaati pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia, salah satunya terkait mekanisme memasuki wilayah bubble.

Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dapat memasuki kawasan bubble dengan opsi tiga mekanisme. Pertama, pelaku sistem bubble melakukan penerbangan langsung melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri ke kawasan bubble.

Kedua, transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble. Ketiga, perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble.

Lebih lanjut, pintu masuk perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada opsi pertama dan kedua mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

Sementara itu, pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada opsi kedua dan ketiga wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku.

Kemudian, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan diantaranya menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Terakhir, delegasi wajib menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

Adapun, sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro