Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR mengkritisi penyelenggara pemilu KPU yang seringkali tergesa-gesa membuat Peraturan KPU (PKPU) sehingga kerap menjadi masalah di pelaksanaannya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun berpandangan bahwa semua penyelenggara KPU di periode sebelumnya sering melakukan hal itu, sehingga menurut Komarudin, Komisi II DPR tidak fokus membahas PKPU itu.
"KPU seringkali menyampaikan rancangan PKPU jelang tahapan, karena setiap tahapan ini harus ada peraturan PKPUnya dan ini seringkali juga disampaikan tergesa-gesa ke kami," tuturnya dikutip, Selasa (15/2/2022).
Menurut Komarudin, calon anggota KPU periode 2022-2027 harus segera memitigasi hal tersebut agar tidak terulang kembali pada periode nanti.
"Saya ingin dengar bahwa dalam konteks ini tuh, langkah mitigasinya seperti apa agar kita tidak mengulang kesalahan yang sama seperti pemilu sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu tahun 2022 akan dimulai kemarin sampai dengan 17 Februari 2022.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa total ada 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang bakal mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut.