Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa dari Ponsel!

Simak dua cara cek pajak kendaraan bermotor. Bisa dari ponsel, lho!
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA – Ingin tahu pajak kendaraan, tapi enggan keluar rumah? Jangan khawatir, Anda kini dapat mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor melalui ponsel.

Pajak Kendaraan Bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu, Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Saat ini, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri tehadap jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Selain untuk memperkirakan dana yang akan dikeluarkan, hal ini juga dapat dilakukan untuk meminimalisir adanya praktik – praktik tak bertanggung jawab yang tidak diinginkan.

Setidaknya terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan, diantaranya dengan melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi e-samsat yang dapat di unduh secara gratis.

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor via ponsel

1. Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

• Unduh Aplkasi Signal (Samsat Digital Nasional) di playstore ataupun Appstore
• Setelah itu, silakan masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan merumuskan kata sandi.
• Masukan foto E-KTP
• Melakukan verifikasi wajah biometric dengan melakukan swafoto
• Masukan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS
• Lakukan akivasi akun dengan mengklik tautan yang telah dikirimkan oleh Signal ke email Anda.

Jika sudah melakukan proses registrasi pengguna, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah Anda mendaftarkan identitas kendaraan terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

2. Layanan SMS Samsat

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan dan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
• Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
• Kirim ke nomor 08112119211
• Tunggu sampai Anda mendapatkan balasan mengenai informasi pajak kendaraan bermotor yang dimaksud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper