Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus pencucian uang yang dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu mangkrak dan tidak ada kemajuan sama sekali di Bareskrim Polri.
Padahal, kata Boyamin, Bareskrim Polri seharusnya juga menjerat Made Oka Masagung yang diduga turut membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi di Singapura.
"Seharusnya juga dikenakan TPPU itu," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
Boyamin menegaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut harus diusut tuntas dan menjerat siapapun yang terlibat dalam perkara itu.
"Ya harus diusut tuntas," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan TPPU atas Setya Novanto. Sayangnya, penanganan perkara tersebut mangkrak.
MAKI sempat melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut. “MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti,” tegas Boyamin.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar dari uang yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP.
Novanto yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut telah mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong.
“Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU,” kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.
Sebelumnya, Setya Novanto menerima duit korupsi e-KTP melalui perantara, antara lain lewat Made Oka Masagung, yang juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2018. Made Oka harus mendekam di LP Kelas 1 Tangerang, Banten.
Bersama Made Oka, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat juga menghukum mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR. Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.