Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sebulan terakhir terpantau 3 kali melakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta yang dilaksanakan pada Juni 2022.
Bulan lalu, KPK mendalami berkas terkait Formula E yang telah diserahkan Pemerintah DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke lembaga antiarasuah bulan lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidik mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan Formula E dan crosscheck kebenaran apakah penyelenggara di negara lain tidak menggunakan commitment fee.
Alex juga menjelaskan bahwa KPK juga akan mendalami terkait berapa jumlah biaya komitmen hingga dananya dikirim. Hal tersebut pasti akan digali sebagai informasi yang sifatnya mendasar.
Beberapa pekan kemudian, KPK memanggil anggota Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pengelolaan anggaran ajang Formula E.
Dalam surat pemanggilan yang sebelumnya tersebar di kalangan media massa, Anggara yang notabene merupakan politisi PSI diminta untuk membawa sejumlah dokumen terkait dengan Formula E.
Baca Juga
Antara lain, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA 2020, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 dan 2020.
Kemudian, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran TA 2019, serta notulensi rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2019 2020, khususnya terkait dengan anggaran penyelenggaraan Formula E.
Terbaru, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini, Selasa (8/2/2022), mendatangi gedung KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Formula E.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Prasetyo, dia mengatakan dalam kunjungannya ke lembaga antirasuah itu dirinya menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan penyelenggaraan Formula E.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD, sampai APBD," tulis Prasetyo seperti dikutip Bisnis, Selasa (8/2/2022).
Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Prasetyo, diserahkan kepada penyidik KPK dan berharap dapat membantu proses yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah dalam pendalaman penyelenggaraan Formula E.
Prasetyo juga menyebut dirinya akan menyampaikan perihal proses penganggaran ajang tersebut mulai dari usulan, pembahasan, sampai dengan penganggaran.
"[Termasuk] bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tambahnya.