Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Mengganas, Pakar: Evaluasi Level PPKM Harus Komprehensif

Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan mulai besok, Selasa (8 Februari 2022) Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali akan berlaku PPKM Level 3.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan mulai besok, Selasa (8/2/2022) Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali akan berlaku PPKM Level 3.

"Kami sampaikan level asesmen saat ini aglomerasi Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3 [PPKM]" kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

Luhut yang juga Koordinator PPKM di wilayah Jawa-Bali ini menegaskan bahwa perubahan level di Jabodetabek bukan karena tingginya kasus konfirmasi Covid-19, tapi karena rendahnya tracing.

Sementara itu, dia menjelaskan alasan Bali menerapkan PPKM Level 3 ialah karena meningkatnya pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan pentingnya evaluasi level PPKM.

Dia menyebut evaluasi PPKM berguna untuk menyesuaikan cara tepat untuk melawan musuh baru yaitu varian Omicron yang penyebarannya lebih cepat.

“PPKM berlevel itu dinilai setiap levelnya sudah tepat atau belum, tentukan dari jumlah kasus. Tiap level berisi pembatasan sosial, itu dievaluasi juga, misalkan penularan lima kali lebih cepat, seharusnya pembatasannya tiga kali lebih dibatasi,” ujar Tri kepada Bisnis, (7/2/2022).

Contoh lainnya yang mungkin adalah, bila pada Level 1 diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sebesar 100 persen, sedangkan untuk daerah dengan asesmen level lebih tinggi maka penerapnnya menjadi 50 persen atau dihentikan sementara.

“Level PPKM harus dievaluasi secara komprehensif, karena kita berlawanan dengan musuh yang berbeda. Kemudian penyebaran Omicron harus diawasi, jadi tahu kemungkinan provinsi mana yang kemungkinan menyebar banyak,” ujar Tri.

Sementara itu, berdasarkan data Worldometers, dalam seminggu terakhir kasus baru Covid-19 di Indonesia naik sebesar 205 persen dengan tingkat kematian naik sebesar 202 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper