Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Mengganas, Luhut: Warga Bisa Beraktivitas Seperti Biasa

Luhut Pandjaitan mengimbau masyarakat tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengimbau masyarakat tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut dalam keterangan pres, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).

Luhut mengatakan bahwa pemerintah menyadari masyarakat mengalami kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi Covid-19.

Namun, dia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, seluruh elemen masyarakat harus sadar bahwa keluar dari pandemi ini adalah agenda bersama semua orang.

Adapun, karakteristik varian Omicron yang relatif menimbulkan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala meskipun dapat menular lebih cepat mengakibatkan lonjakan kasus harian yang sangat signifikan.

"Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun, secara umum dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta," ungkap Luhut.

Data Satgas Penananganan Covid-19 menunjukkan per 6 Februari 2022 kasus terkonfirmasi naik 36.057 sehingga totalnya kini 4.516.480 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper