Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabodetabek Mulai PPKM Level 3 Besok, Ini Aturan Masuk Mal dan Restoran

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus PPKM Level 3, salah satunya DKI Jakarta.

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut bahwa wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Bali dan DI Yogyakarta juga akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 8-14 Februari 2022.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).

Luhut mengungkapkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek bukan disebabkan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, tapi karena rendahnya tracing.

Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM Level 3. Pertama, untuk sektor industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, dan jika memiliki IOMKI minimal 75 persen, tetapi karyawan wajib divaksin dosis lengkap, dan menggunakan PeduliLindungi.

Selanjutnya, untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setemoat dan maksimal pengunjung adalah 60 persen.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," kata Luhut.

Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, tetapi dengan kapasitas maksimal 35 persen, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

Adapun, untuk warteg atau kios jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk operasional di restoran dan kafe.

"Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujarnya.

Kemudian, penggunaan tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper