Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2 Mulai Berlaku Hari Ini!

Pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 50 persen mulai berlaku di daerah dengan status PPKM level 2 mulai hari ini, Rabu (3/2/2021).
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 50 persen di daerah dengan status PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2021).

Diskresi tersebut disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti via siaran persnya, Kamis (3/2/2022).

Penekanan ada pada kata 'dapat', jelasnya, berarti bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dia menambahkan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Kemendikbudristek juga menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas.

Berdasarkan arahan Kemendagri, terdapat 4 hal terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kedua, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes. Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Keempat, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua yang berhak menentukan keikutsertaan anak peserta didik untuk mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper