Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perihal protokol kesehatan (prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perihal protokol kesehatan (prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4/2022 tentang Protokol Kesehatan (prokes) Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu pada surat edaran itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah RI dengan tetap tetap mengikuti prokes sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing (WNA) kecuali memenuhi sejumlah hal.

Pertama, ketentuan Permenkumham No. 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kedua, sesuai dengan skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Lebih lanjut, diatur bagi seluruh PPLN untuk menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Dalam hal WNI atau WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Terdapat sejumlah ketentuan bagi WNA yang belum divaksinasi, antara lain berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Selain itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik ataupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui program Vaksinasi Gotong Royong.

Namun, kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri atau yang masuk melalui skema TCA.

WNA yang belum divaksinasi dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu dan sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, telah mendapatkan izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan domestik.

Kedua, menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar negeri untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, PPLN usia di bawah 18 tahun dan memiliki komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit negara keberangkatan.

PPLN ang melakukan karantina terpusat mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi.

PPLN yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 7 hari untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 5 hari untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka sponsor atau kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bisa dimintakan pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper