Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 97,35 persen pada periode 2020. Namun demikian, anggota DPR tercatat memiliki kepatuhan paling rendah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan bahwa dari 377.184, terdapat 367.187 penyelenggara negara yang telah menyetorkan LHKPN kepada KPK.
“Legislatif itu 92,89 persen,” katanya pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa pejabat eksekutif yang patuh melapor LHKPN sebesar 94 persen, yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
Selain itu, tambah Alex, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara yang 192 di antaranya atas permintaan internal.
“Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara,” jelasnya.
Baca Juga
Di saat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya telah menangkap lebih dari 100 koruptor selama tahun 2021.
“Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK selama tahun 2021 sebanyak 123 orang,” katanya masih pada rapat kerja dengan DPR m
Firli menjelaskan bahwa di tahun yang sama, KPK juga menyelidiki 127 dugaan korupsi, 108 penyidikan perkara, dan 122 tuntutan.
Dari situ, perkara yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 95 dan semuanya sudah dieksekusi.
KPK mendapat denda, uang pengganti, dan rampasan dari kasus korupsi sebesarRp 237,7 miliar. Lalu dari penetapan status, penggunaan dan hibah, serta disetorkan ke kas daerah Rp182,2 miliar.
“Di samping itu penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Rp203,29 miliar,” jelasnya.