Bisnis.com, JAKARTA – Transparansi Internasional Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) tahun 2021 naik satu poin jika dibandingkan tahun 2020 yaitu dari skor 37 menjadi 38.
Meski naik satu poin, tapi angka tersebut masih di bawah rata-rata, yakni 43. Dengan skor 38, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei.
“Berkaca pada hasil pengukuran-pengukuran tersebut, KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK saat ini menggunakan tiga pendekatan utama yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi. Semuanya adalah pendidikan, pencegahan dan penindakan yang berfokus pada individu, sistem, serta upaya pemidanaan.
Pada pendekatan pendidikan, prioritas utama adalah perubahan sosial. Pendekatan ini berupa penguatan kesadaran masyarakat bahwa korupsi telah merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera dengan mempromosikan nilai-nilai antikorupsi dan pembangunan integritas.
Subyek utama pemberantasan korupsi pada pendekatan pencegahan adalah struktur pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan ini mendorong adanya kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan sosial, transparan dan akuntabel, serta perbaikan sistem administrasi instansi publik.
Melalui pendekatan penindakan, upaya pemidanaan juga difokuskan pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini telah berjalan secara terintegrasi baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan sebagai pendekatan yang holistik,” jelasnya.
Di saat yang sama, tambah Ali, KPK telah melakukan sejumlah kajian di sektor politik. Dari hasil studi dan penelitian tersebut, episentrum korupsi politik disebabkan lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.
Sebagai upaya pencegahan, pada 2016 KPK bekerja sama dengan LIPI menyusun konsep tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai politik.
Pertama, belum ada standar etika partai dan politisi. Lalu, sistem rekrutmen yang belum berstandar dan kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga.
“Keempat, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara. Kelima, belum terbangunnya demokrasi internal partai,” ungkapnya.
Dalam CPI secara regional, Indonesia berada di bawah negara tetangga seperti Singapura (peringkat 4, skor 85), Malaysia (peringkat 62, skor 48), Timor-Leste (peringkat 86, skor 41), dan Vietnam (peringkat 87, skor 39).
Indonesia sedikit berada di atas Thailand (peringkat 110, skor 35), Filipina (peringkat 117, skor 33), Laos (peringkat 134, skor 30), Myanmar (peringkat 137, skor 28), dan Kamboja (peringkat 160, skor 23).