Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perjanjian Ekstradisi, MAKI: Segera Pulangkan Buronan di Singapura

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak pemulangan buronan yang ada di Singapura ke Indonesia usai perjanjian ekstradisi antara kedua negara diteken.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak adanya pemulangan buronan yang ada di Singapura ke Indonesia usai perjanjian ekstradisi antara kedua negara diteken.

Boyamin menyatakan pihaknya menyambut baik ditekennya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Namun, dia meminta agar perjanjian itu tidak hanya di atas kertas yang tidak direalisasikan.

“Saya meminta ada aksi percontohan tahun ini, misalnya pemulangan buronan yang ada di Singapura ke Indonesia. Saya tidak ingin menyebutkan karena ada beberapa nama, nanti bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Boyamin, Selasa (25/1/2022).

Dengan begitu, kata Boyamin, perjanjian tersebut tidak hanya sebatas hitam di atas putih, tapi ada pelaksanaannya. Sehingga, ke depan akan semakin banyak orang-orang buronan yang bisa dipulangkan ke Indonesia, begitu pula sebaliknya.

“Khususnya buronan yang korupsi,” ujarnya.

Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Kedua negara, disebut Boyamin, memang akan saling membutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi kejahatan extraordinary crime itu membutuhkan hal ini. Saya minta Singapura ada kemauan untuk mengembalikan para buronan Indonesia, sebagai keseriusan perjanjian ini,” kata Boyamin.

Dia juga mengaku sudah cukup lama menantikan perjanjian tersebut. Boyamin yakin pemerintah Indonesia berjuang keras sampai dengan titik-titik tertentu untuk bisa meneken perjanjian tersebut dengan Singapura. “Yang penting ini sudah tercapai," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi perwakilan Indonesia yang menandatangani perjanjian ektradisi tersebut. Dia mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. 

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa retroaktif, perjanjian ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," jelas Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper