Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi data jemaah haji dan umroh.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, kerja sama ini sebelumnya sudah diterapkan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu melalui penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Melalui kerja sama ini, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," tutur Zudan saat penandatanganan kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen PHU Kemenag di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Zudan berharap kerja sama berbagi data kependudukan ini bisa mempercepat dan merapikan penyelenggaraan haji dan umroh. Kerja sama ini juga menyatukan data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Saat ini di data warehouse Dukcapil sudah tercantum lebih 272 juta penduduk by name by address lengkap dengan NIK.
Data tersebut terus diperbarui dengan menginput data penduduk berpindah domisili yang rata-rata per bulannya mencapai 500.000 penduduk.
Baca Juga
"Belum lagi mengingat rerata penduduk yang wafat per bulan mencapai 50 ribu jiwa. Data penduduk yang meninggal terbanyak Agustus 2021 akumulasinya sebanyak 220 yang meninggal akibat Covid-19," papar Zudan.
Senada dengan Zudan, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief yakin kerja sama ini memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan haji dan umroh.
"Saat ini proses pendaftaran haji tidak bisa dihindari harus bertransformasi ke digital. Pendaftaran haji secara elektronik untuk memberikan kemudahan khususnya pada digital society, yakni kaum millennial," kata Hilman.