Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut mengomentari adanya penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara Terbit Rencana Peranginagin yang diduga dipakai untuk perbudakan.
Dikutip melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dia mengatakan bahwa perbudakan modern merupakan suatu tindakan yang tidak dapat ditolerir lagi.
“Perbudakan modern adalah hal yang tidak bisa lagi kita tolerir,” kata Susi dikutip melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Susi pun khawatir penemuan kerangkeng yang diduga penjara untuk manusia tersebut bukan satu-satunya. Ada tempat-tempat lain yang serupa.
“Saya khawatir ini bukan satu-satunya tempat [penjara manusia] seperti ini. Keji dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.
Sekadar informasi, penemuan kerangkeng manusia tersebut terdapat di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Adapun, temuan tersebut diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
Penjara yang dimiliki Bupati Langkat tersebut, diduga untuk perbudakan terhadap puluhan manusia. Hal ini pun terlihat melalui unggahan video yang beredar di media sosial, di mana terlihat sebuah kerangkeng berwarna hitam, memiliki satu pintu yang dikunci ganda menggunakan gembok.
Di dalam kerangkeng adalah para pegawai kelapa sawit bekerja lebih dari 10 jam sehari. Setelah bekerja, mereka dimasukkan dalam kerangkeng yang diduga penjara perbudakan.
Adapun, terungkapnya kerangkeng manusia tersebut diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 di kediaman Bupati Langkat.
Saat OTT itu, KPK menangkap Terbit Rencana dengan dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp786 juta.
Dalam operasi tersebut, KPK membawa tujuh orang di Kabupaten Langkat. Dari ketujuh orang tersebut, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat.