Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Pastikan Banding Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri

Upaya banding akan segera diupayakan oleh Kejaksaan Agung menyusul vonis nihil terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

"Yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian Asabri sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Leonard dalam keterangan resmi, dikutip, Rabu (19/1/2022).

Leonard juga menyoroti adanya perbedaan perlakukan dalam putusan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Menurutnya, dalam kasus Jiwasraya, Heru divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.

"Apabila terdakwa dalam perkara Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," kata Leonard.

Leonard juga menyebut pertimbangan Hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.

Atas dasar itu, kata Leonard, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper