Bisnis.com, JAKARTA - KPK menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, bahwa dokumen yang diberikan KPK kepada tim penyidik Kejaksaan Agung dinilai bisa membantu mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bahkan, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti pendukung hingga bukti utama bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat berjenis ATR 72-600 dan CJR 1000 milik PT Garuda Indonesia.
"Sudah kami menerima copy dokumen yang sudah menjadi barang bukti di perkara di KPK," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Setelah menerima dokumen tersebut, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan angka pasti dari kerugian negara yang muncul akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKP ya, untuk melengkapi hasil audit dan mematangkan nilai kerugian negara," katanya.
Menurut Supardi, setelah semua proses rampung, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara (ekspose) besar untuk menaikan perkara korupsi itu ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Ya nanti langsung dilakukan gelar perkara ya," ujar Supardi.