Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Daftar Vaksin Booster Secara Manual dan Melalui PeduliLindungi 

Berikut cara menilik dan mendaftarkan diri untuk dapat vaksin booster Covid-19 secara manual dan melalui PeduliLindungi.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 18 Januari 2022  |  15:19 WIB
Cara Daftar Vaksin Booster Secara Manual dan Melalui PeduliLindungi 
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster - Kemenkes RI

Bisnis.com, SOLO - Vaksin booster Covid-19 diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat mulai Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster tersebut diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan, yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap.

Calon penerima vaksin booster pun sudah terdaftar di dalam aplikasi PeduliLindungi, lengkap dengan jadwal vaksinasinya.

Nantinya, calon penerima vaksin booster tinggal mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan jadwal yang diberikan dalam PeduliLindungi.

Bagi Anda yang belum terdaftar, berikut cara mendapatkan vaksin booster melalui PeduliLindungi.

Melansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Anda hanya perlu mengakses situs pedulilindungi.id. Lalu, masukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK' di kolom yang tertera di website itu. Setelah itu klik 'Periksa', untuk mengetahui status vaksinasi Anda. 

Kemudian untuk mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi, cara:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi 

2. Login dengan akun yang sudah dimiliki 

3. Klik 'Profil', lalu Pilih 'Riwayat dan Tiket Vaksin'. Nantinya tiket vaksin ketiga akan muncul

Apabila status vaksinasi dosis ketiga belum muncul, Anda bisa mendaftarkan diri secara manual dengan mendatangi tempat vaksinasi di kota Anda.

Anda cukup membawa membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster. 

Vaksinasi booster gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Vaksin Vaksin Booster Pedulilindungi
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top