Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menetapkan RUU Ibu Kota Negara atau IKN menjadi undang-undang. Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui penetapan undang-undang tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 yang berlangsung pada Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut terdapat dua pembahasan, salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN.
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia memaparkan pandangan pansus terkait kerangka peraturan ibu kota tersebut dan proses penyusunan aturannya. Setelah itu, Puan menyatakan menerima penjelasan pansus dan melanjutkannya dengan meminta pendapat para anggota dewan untuk penetapan RUU IKN menjadi undang-undang (UU).
Sebelum penetapan, salah seorang anggota dewan menyampaikan interrupsi. Namun, seperti sidang-sidang sebelumnya, Puan menolak interupsi wakil rakyat dan melanjutkan pengambilan suara untuk penetapan RUU IKN menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang IKN bisa disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Puan pada Selasa (18/1/2022) yang direspons setuju oleh para anggota dewan, kemudian palu diketok.
Puan menyatakan bahwa dari sembilan fraksi di DPR, delapan di antaranya menyetujui penetapan UU IKN, dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak penetapan UU IKN. Hal itu mendasari Puan untuk menolak interupsi.
Baca Juga
"Karena sembilan fraksi satu yang tidak setuju, artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju dan [UU IKN] kita bisa setujui," ujarnya.
Selain pembahasan UU IKN, rapat itu pun membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RUU tersebut kemudian ditetapkan karena delapan fraksi setuju.