Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali diwajibkan menjalankan aturan PPKM Level 1 dan 2.
DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, dan Bali menjadi provinsi berstatus PPKM Level 2 di seluruh wilayahnya.
Sementara itu, untuk Jawa Barat, PPKM Level 2 diberlakukan di Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Kemudian, wilayah Jawa Tengah yang menjalankan PPKM serupa adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
Wilayah Jawa Timur dengan PPKM level 2 adalah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga
Sementara itu, hanya ada satu kabupaten yang berstatus PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali yaitu Kabupaten Pamekasan.
Beleid tertanggal 17 Januari 2022 tersebut juga mengatur kriteria yang harus dipenuhi sebuah wilayah untuk menurunkan level PPKM-nya.
"Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70 persen (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen)," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, sejumlah perincian aturan yang wajib diikuti seluruh pemda dan masyarakat yang wilayahnya masuk PPKM Level 2 diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan maksimal 75 persen staf.