Bisnis.com, JAKARTA - Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang saat ini berstatus PPKM Level 3.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Lalu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian, untuk pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan sejenisnya diizinkan beroperasional hingga jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca Juga
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan jam 17.00 waktu setempat.
Sementara itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum diizinkan hingga jam 21.00 dengan durasi maksimal 60 menit dan tetap dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.