Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Jawa Bali 18-24 Januari, Ini Satu-Satunya Wilayah Status Level 3

Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang saat ini berstatus PPKM Level 3.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 18 Januari 2022  |  11:20 WIB
PPKM Jawa Bali 18-24 Januari, Ini Satu-Satunya Wilayah Status Level 3
Rapid test di lokasi penyekatan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021) diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 Pemkab setempat. - Antara/Abd Aziz\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang saat ini berstatus PPKM Level 3.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemudian, untuk pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan sejenisnya diizinkan beroperasional hingga jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan jam 17.00 waktu setempat.

Sementara itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum diizinkan hingga jam 21.00 dengan durasi maksimal 60 menit dan tetap dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pamekasan Covid-19 PPKM
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top