Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatatkan kinerja penanganan tindak pidana khusus yang cukup memuaskan selama tahun 2021.
Hal itu terjadi seiring tren penindakan kasus tindak pidana korupsi. Salah satu perkara yang memantik perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi Asabri.
Sementara itu dari sisi realisasi anggaran, Kejagung mencatat adanya penyerapan di atas 100 persen. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja dengan DPR pada Senin (17/1/2022).
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan realisasi anggaran Kejagung pada 2021 mencapai 100,08 persen dari yang dialokasikan.
"Kejaksaan mendapat total alokasi Rp8.463.875.872.000 dengan realisasi sebesar Rp8.470.252.283.812 atau 100,8 persen," kata Burhanuddin, dalam paparan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/1/2022).
Burhanuddin mengatakan ada kelebihan realisasi sebesar Rp6.376.411.812.
Baca Juga
Hal ini, kata Burhanuddin, karena ada pagu minus pada program dukungan manajemen sebesar Rp25.023.380.518.
"Untuk pembayaran belanja pegawai antara lain gaji dan tunjangan serta anggaran yang masih kurang," kata Burhanuddin.
Sementara itu, lanjut Burhanuddin capaian Kinerja kejagung pada 2021 hampir seluruhnya berada di atas 100 persen.
"Pertama meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparat kejaksaan agung dengan indikator persentase aparat kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yakni 140,75 persen dari target," kata Burhanuddin.
Kedua, untuk kinerja meningkatkan integritas dengan indikator nilai SAKIP Kejaksaan gakni 163,66 persen, persentase nilai maturitas SPIP kejaksaan 100 persen, dan persentase berkurangnya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan 150,16 persen.
"Ketiga terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang indikatornya utama adalah persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan Penerangan hukum, penyuluhan hukum, kegiatan jaksa masuk desa, dan lain-lain sebagai indikator kinerja mencapai 368 persen," kata Burhanuddin.
Keempat, meningkatnya keberhasilan penanganan Perkara pidana dengan indikator tindak pidana umum mencapai 101,1 persen. Sementara itu penyelesaian perkara tindak pidana khusus mencapai 106,67 persen.
Kelima, meningkatkan pengembangan aset dan kerugian negara dengan indikator penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana realisasinya sebesar 107,22 persen dan 93,8 persen melalui jalur perdata.