Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Tengah menindak 33.586 pelanggar lalu lintas sejak tanggal 3-15 Januari 2022 di wilayah hukum provinsi Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho mengemukakan dari total 33.586 pelanggar tersebut, 416 pelanggar adalah pengendara mobil dan sisanya sebanyak 33.170 pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Agus menjelaskan bahwa puluhan ribu pengendara tersebut ditilang melalui kamera E-TLE. Menurut Agus, angka pelanggaran tersebut paling banyak dibandingkan dengan kota lain di Indonesia.
"Jumlah tersebut terbesar ya, dibandingkan kota lain di Indonesia," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/1).
Menurut Agus, pelanggaran yang seringkali terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah adalah tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga orang dalam satu sepeda motor.
Sementara pelanggaran untuk mobil, paling banyak tidak mengenakan sabuk pengaman di kawasan yang telah dipasangi kamera E-TLE.
"Pelanggar paling banyak juga ada di Polresta Surakarta dengan total mencapai 1.890 sejak tanggal 3-13 Januari 2022," katanya.