Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap Abdul Gafur, Penajam Paser Utara Menanti Plt Bupati dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) pengganti Bupati Abdul Gafur Mas'ud yang ditangkap KPK.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk endahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Kamis (13/1/2022). JIBI/Bisnis-Jaffry
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk endahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Kamis (13/1/2022). JIBI/Bisnis-Jaffry

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) pengganti Bupati Abdul Gafur Mas'ud yang sedang tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila kepala daerah berhalangan, secara aturan kekosongan jabatan tersebut akan ditangani oleh wakil kepala daerah.

"Terkait status Plt dan lainnya, kami menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur," ujar Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Sabtu (15/1/2022).

"Peralihan kewenangan itu harus ada legalitasnya berupa SK Plt dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," tambahnya.

Namun, SK pengangkatan Plt menggantikan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut belum diterbitkan.

Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan menurut Hamdam Pongrewa, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut penerbitan SK Plt pengganti bupati itu.

Diharapkan SK Plt pengganti bupati cepat diterbitkan, sebab banyak kegiatan yang menyangkut administrasi dan kebijakan pemerintahan yang harus diselesaikan.

Salah satu permasalahan yang harus diselesaikan jelas dia, mengisi kekosongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.

Ketiga ASN tersebut yakni, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman.

Status Plt diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan apabila kepala daerah tengah mengalami proses hukum maka jabatan bupati dijalankan wakil bupati.

Surat keputusan Plt pengganti bupati tersebut ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper