Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Akan Diberlakukan Pertengahan Tahun, Ini Kata Korlantas Polri

Pemberlakukan pelat nomor kendaraan berwarna putih akan mulai diberlakukan maksimal pada pertengahan tahun ini.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih/momobil.id.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih/momobil.id.

Bisnis.com, JAKARTA - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih akan segera diberlakukan pada tahun ini.

Hal tersebut seperti diinformasikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin.

"Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini," ucap Taslim seperti dikutip dari Tempo.

Taslim mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan nantinya bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

"Layanan itu semua pasti berubah TNKB-nya. Itu yang kami layani, jadi bukan hanya kendaraan baru. TNKB itu berlaku selama lima tahun, sepanjang TNKB hitam itu masih berlaku, ya, kami tidak akan ganti," jelasnya.

Namun Taslim juga mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.

Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, dalam plat nomor baru itu selain berubah warna juga akan disematkan chip. Saat ini Korlantas Polri sedang menyiapkan aturannya.

Di dalam chip tersebut berisi biodata pemilik kendaraan. Sehingga ketika program tilang elektronik diberlakukan dapat memudahkan Polri untuk mengawasi setiap kendaraan.

"Rencana pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan," tulisnya dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper