Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas Anak Buah Dirjen Pajak Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Suap Pajak

Mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp14,6 miliar.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, ,JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp14,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Bukan hanya itu, Dadan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Jika ditotal uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.

Uang pengganti yang harus dibayar Dadan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” jelas Jaksa KPK.

Tuntutan ini karena Dadan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sehingga Jaksa KPK memberikan tuntutan tersebut.

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya. Lalu, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara,” terang Jaksa KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper