Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Tegaskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina

Semua pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari setibanya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021)./Antara  ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021)./Antara ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan ke Luar Negeri.

Penyebabnya, varian Covid-19 Omicron telah menyebar di 150 negara. Bahkan, tingkat persebaran varian baru ini melampaui Covid-19 Delta yang melonjak pada Juli 2021 lalu.

“Sekali lagi kami mohon teman-teman untuk menahan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali penting,” katanya dalam konferensi pers, dikutip melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

Namun, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali itu melanjutkan, apabila kepergian tersebut diharuskan akibat kebutuhan mendesak, maka diwajibkan untuk menaati peraturan bagi pelaku perjalanan tersebut.

Dia menyebutkan, semua pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari setibanya di Indonesia. Bahkan, tidak ada dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Kalau sampai ke luar negeri patuh protokol kesehatan. Harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri kanan," katanya.

Dia menekankan bahwa semua masyarakat yang baru pulang dari luar negeri harus mematuhi aturan karantina. Luhut menyatakan, dirinya pun menjalani karantina saat kembali ke Indonesia sepulang dari luar negeri.

"Saya, Pak Budi (Menteri Kesehatan), Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) juga masuk karantina. Semua melaksanakan," ujarnya.

Kendati demikian, dia menyarankan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri dalam beberapa minggu ke depan. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.

"Jangan dulu ke luar negeri dalam dua minggu kedepan ini atau 3 minggu kedepan ini supaya mereda dulu sana sehingga tidak perlu datang kemari bawa penyakit," katanya.

Luhut mengatakan, mayoritas penularan varian Omicron di Indonesia berasal dari impor kasus para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Di Jakarta, misalnya, dari 393 kasus per 9 Januari, 300 di antaranya ditularkan oleh PPLN.

 Dia menyebutkan, tingkat kewaspadaan terhadap penyebaran varian Omicron ini muncul karena di berbagai negara seperti Amerika, Australia, dan India, lonjakan kasus menyebabkan tingkat keterisian kamar di rumah sakit ikut naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper