Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta OTT Bekasi, Wali Kota Camat Hingga Lurah Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, camat hingga lurang sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022). Mereka yang diamankan selain Wali Kota Rahmat Effendi adalah camat hingga kepala dinas (kadis). JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022). Mereka yang diamankan selain Wali Kota Rahmat Effendi adalah camat hingga kepala dinas (kadis). JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Menariknya dalam perkara ini, selain Wali Kota, lembaga antikorupsi juga menetapkan camat dan lurah sebagai tersangka perkara rasuah.

Sebelumnya, KPK meringkus 14 orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 9 orang dijadikan tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa mereka yang menjadi tersangka dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai pemberi dan penerima.

"Sebagai pemberi, pertama AA [Ali Amri Direktur PT MAM Energindo]. Kedua, LBM Lai Bui Min alias Anen, swasta]," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya adalah Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi. Terakhir, Camat Rawalumbu Makhfu Saifudin. 

"Sebagai penerima, pertama RE [Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi]. Kedua, MB [M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelasnya. 

Ketiga, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong. Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin. Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sebagai pemberi mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sebagai penerima, RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper