Bisnis.com, JAKARTA - Saat melakukan jual beli rumah, Anda harus memperhatikan dokumen resmi. Teliti membaca dokumen menjadi penting bagi pembeli rumah dari pihak penjual.
Legalitas rumah yang mau dibeli menjadi penting saat transaksi jual beli. Jangan sampai Anda membeli rumah dengan sertifikat palsu.
Ingatlah, melakukan proses jual beli rumah ternyata tidak semudah proses jual beli emas atau kendaraan. Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus Anda pahami agar proses jual beli rumah berjalan dengan lancar.
Selain itu, proses jual beli rumah dapat berjalan dengan baik apabila semua persyaratan sudah dipenuhi. Karena, proses tersebut kerap mengalami kendala jika kita tidak teliti untuk mempelajari syarat-syaratnya terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah.
Melansir Notarissen, pada Kamis,(6/1/2022). Benedict Remard seorang notaris sekaligus content creator YouTube yang kerap melakukan edukasi tentang hukum dalam jual-beli rumah.
Menurutnya, ada beberapa syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dalam transaksi jual beli rumah, simak:
- Pengecekan
Anda harus melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu, Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan setempat atau BPN
- Minta bantuan notaris
Anda bisa meminta bantuan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk melakukan pengecekan sertifikat tersebut. Proses pengecekan itu kurang lebih sekitar 3-5 hari kerja, tergantung daerah masing-masing.
Jika hasil pengecekan selesai dan tidak ditemukan kendala, maka penjual maupun pembeli dapat melanjutkan proses berikutnya.
- Bayar pajak
Bagi penjual, maka harus melunasi pajak bangunannya. Saat transaksi jual beli rumah berlangsung, maka penjual dan pembeli akan dikenakan nilai pajak 5 persen dan 2,5 persen dari nilai transaksi.
- Tanda Tangan AJB
Tahap selanjutnya adalah penandatanganan akte jual beli rumah yang dihadapan PPAT. Adapun syarat kehadiran yang harus dihadirkan penjual dalam proses penandatanganan, yaitu harus menghadirkan suami dan istri, kecuali penjual masih lajang maka bisa dilakukan sendiri.
Jika adanya akta pranikah pisah harta, maka pihak suami atau istri bisa bertindak sendiri dalam proses jual beli rumah. Selain hal-hal yang disebutkan, suami dan istri wajib hadir bersama saat tanda tangan dihadapan PPAT.
Apabila salah satu pihak sudah almarhum, maka sertifikat tersebut wajib melakukan prose balik nama waris terlebih dahulu. Sementara, untuk pembeli bisa hadir salah satu pihak misal istri atau suaminya saja.
Kemudian, kedua belah pihak proses jual beli bisa melanjutkan pembayaran atau pelunasan rumah yang akan dibeli.
Adapun syarat kelengkapan dokumen jual beli rumah yang harus dipenuhi:
- Penjual harus menyiapkan E-KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP milik Suami atau istri
- PBB (pajak bumi dan bangunan) SPPT PBB tahun yang berjalan maksudnya adalah tahun dimana Anda transaksi jual-beli rumah tersebut,sertakan sertifikat asli.
- Untuk pembeli harus menunjukkan E-KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan NPWP milik suami ataupun istri.