Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mendukung sikap pemerintah yang telah memberikan teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) karena tidak ada koordinasi sehingga menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Ketika pemerintah atau Kementerian Agama memberikan teguran kepada asosiasi Amphuri tentu kami bisa memahami langkah tersebut," kata Ace kepada wartawan, Rabu (5/1/2021).
Dia menyarankan, Amphuri menerima segala konsekuensi dari keputusan Kemenag yang mengeluarkan surat teguran tersebut.
Apa yang dilakukan Kemenag semua demi kebaikan masyarakat dan penyelenggara umrah. “Karena bagaimanapun sekali lagi pertimbangan pemerintah adalah soal keselamatan dan kesehatan warga negara karena itu memang hal yang paling utama," ujar politisi Partai Golkar itu.
Seharusnya, kata Ace, sejak awal Amphuri melakukan koordinasi dengan Kemenag jika ada rencana kebarangkatan di luar tim advance. Seperti diketahui ada 25 tim advance yang keberangkatannya direstui Kemenag, di luar itu tidak direstui.
"Sebaiknya asosiasi Amphuri berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance-nya mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Amphuri sendiri," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, koordinasi ini penting untuk dapat meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi. Menjadi tanggungjawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah.
“Karena jika terjadi sesuatu terhadap para jamaah atau terhadap dunia usaha, tentukan yang bertanggung jawab juga pemerintah jadi inilah pentingnya koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Agama," katanya.
Untuk itu, legislator dapil Jawa Barat II itu meminta teguran ini tidak terjadi kepada asosiasi lain. Asosiasi harus memahami jika terjadi sesuatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah sendiri, katanya.
Dalam surat tegurannya, Kemenag menyayangkan keberangkatan uji coba umroh pada 30 Desember 2021 karena menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya untuk memberangkatkan ibadah umroh dengan mengabaikan imbauan presiden dan arahan menteri agama.
Kedua, Kemenag menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan para asosiasi PPIU.
Kemenag hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umroh oleh tim advance yang telah berangkat pada 23 Desember 2021. Jika ada umrah selain tanggal tersebut itu di luar kebijakan menteri agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.