Kasus Asabri Hingga Tuntutan Mati
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan delapan tersangka itu ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hinga Sabtu 20 Februari 2021.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tuturnya, Senin (1/1/2021).
Delapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengungkap identitas tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
"Kami mohon maaf belum bisa sampaikan siapa-siapanya, tapi insyaallah nanti, setelah ekspos, kami akan sampaikan, pasti, kami tidak akan tutup-tutupi," ujarnya dilansir melalui Antara, Sabtu (30/1/2021).
Saat ditanyai dalam ekspos, Burhanuddin belum mau menyebutkan tanggal pelaksanaan ekspose atau gelar perkara tersebut. "Tunggu, sabar sedikit.”