Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah menjalani persidangan terkait dugaan kasus korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya. Dia dituntut 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa Solihah dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya,” kata Jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Adapun, hal yang meringankan, Ikhsan menjelaskan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Ikhsan menuturkan bahwa Solihah juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90
“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Atas kasus ini, Solihah sebelumnya ditahan dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. Budi telah divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan US$462.795.
Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.