Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catatan Formappi soal Kinerja DPR 2021: Tak Berdaya dan Manut Pemerintah

Formappi menilai proses legislasi yang tidak efektif sebagaimana tercermin dari wajah DPR yang tak berdaya, salah satunya akibat keanggotaan fraksi-fraksi koalisi yang dominan.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 28 Desember 2021  |  18:11 WIB
Catatan Formappi soal Kinerja DPR 2021: Tak Berdaya dan Manut Pemerintah
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR RI sepanjang 2021 dinilai tidak cukup memuaskan bahkan cenderung tidak punya sikap kritis dan tegas selain “manut” pada pemerintah.

Formappi juga menyoroti gampangnya satu kebijakan dibahas dan diputuskan di DPR. Dalam laporan akhir tahunnya, Formappi menilai proses legislasi yang tidak efektif sebagaimana tercermin dari wajah DPR yang tak berdaya tersebut salah satunya akibat kondisi DPR dengan keanggotaan fraksi-fraksi koalisi yang dominan.

Sebagai catatan, saat ini koalisi parpol pendukung pemerintah menguasai 82 persen kursi di DPR dan hanya menyisakan Partai Demokrat dan PKS yang memiliki 18 persen kursi.

Menurut catatan Formappi, cepatnya proses pembahasan dan mudahnya DPR menyetujui sebuah kebijakan tidak selalu karena kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang serta mempertimbangkan kepentingan publik.

“Proses yang cepat itu lebih cenderung karena pemerintah ‘mengendalikan’ DPR,” tulis Formappi seperti dikutip dari dokumen evaluasi yang diterima Bisnis, Selasa (28/12).

Disebutkan bahwa kendali pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen. Ketika DPR cenderung menjadi sekadar “stempel” pemerintah, maka kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan, menurut Formappi.

Kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan Undang-undang yang berkualitas.

“Belum satu pun kebijakan negara yang diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan sengit hingga deadlock,” ujar Formappi.

Bahkan proses pembahasan sejumlah kebijakan seperti RUU, RAPBN maupun pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan. Hampir semua bisa dibahas secara singkat dan tanpa perdebatan seru hingga waktu pengesahan.

“Tentu saja ketika kebijakan yang dihasilkan menguntungkan warga, maka proses yang efektif tersebut patut diapresiasi,” tulis Formappi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr parpol koalisi partai
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top