Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penemuan dua mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Handi Saputra dan Salsabila warga Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang sebelumnya dinyatakan hilang setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelaku yang telah melakukan pembuangan jenazah itu diketahui adalah tiga oknum TNI, yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan akan memproses hukum kepada ketiga anggotanya itu.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap korban," terang Dudung dalam keterangan melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan-darat, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga
Ketiga oknum anggotanya itu, kata dia, saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
Atas perbuatannya itu mereka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana).
"Ancaman hukuman terberat yaitu seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).
Setelah menabrak itu, para pelaku bukannya membawanya ke rumah sakit tapi justru membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kedua mayat korban ditemukan secara terpisah. Jasad Handi ditemukan warga di aliran Sungai Serayu Banyumas pada Sabtu (11/12/2021). Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.