Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Tuding Nasabah yang Gugat ke Pengadilan Tak Punya Itikad Baik

Pihak BRI menyatakan seharusnya nasabah Indah Harini memiliki itikad baik ketika menerima uang yang bukan haknya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menuding Indah Harini, nasabah yang menggugat ke pengadilan, tidak memiliki itikad baik.

Dalam keterbukaan infomasi ke otoritas bursa, emiten berkode BBRI itu mengatakan bahwa Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan.

Sesuai dengan mekanisme sesuai pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Indah Harini seharusnya mengembalikan dana yang bukan haknya.

Adapun pihak BRI menghormati proses hokum yang sedang berlangsung. “Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku," demikian penjelasan perseoran yang dikutip, Jumat (24/12/2021).

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.

Namun gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar. Belum sempat diputus perkara ini dicabut.

Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan  kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper