Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BRI Tuding Nasabah yang Gugat ke Pengadilan Tak Punya Itikad Baik

Pihak BRI menyatakan seharusnya nasabah Indah Harini memiliki itikad baik ketika menerima uang yang bukan haknya.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 24 Desember 2021  |  08:17 WIB
BRI Tuding Nasabah yang Gugat ke Pengadilan Tak Punya Itikad Baik
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menuding Indah Harini, nasabah yang menggugat ke pengadilan, tidak memiliki itikad baik.

Dalam keterbukaan infomasi ke otoritas bursa, emiten berkode BBRI itu mengatakan bahwa Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan.

Sesuai dengan mekanisme sesuai pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Indah Harini seharusnya mengembalikan dana yang bukan haknya.

Adapun pihak BRI menghormati proses hokum yang sedang berlangsung. “Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku," demikian penjelasan perseoran yang dikutip, Jumat (24/12/2021).

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.

Namun gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar. Belum sempat diputus perkara ini dicabut.

Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan  kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bri gugatan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top